WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

480 Ribu Warga Banten Mendadak Nonaktif BPJS PBI, Pemprov Kejar Verifikasi Ulang

Redaksi Redaksi WartaXpress
BPJS kesehatan, Dok Istimewa, Sabtu 14 Febuari 2026.

WARTAXPRESS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah menyelesaikan verifikasi ulang ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya mendadak dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Lukman,m mengatakan, proses verifikasi dilakukan langsung di lapangan oleh tim Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan warga yang dinonaktifkan memang masih layak menerima bantuan.

“Sekarang sudah 60 persen. Kita masih lakukan verifikasi ulang untuk diaktifkan kembali. Sedang berjalan oleh tim PKH,” ujar Lukman dikutip dari Antara, Jumat 15 Mei 2026.

Data Dinsos Banten mencatat, sebanyak 480.757 jiwa terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI setelah diterapkannya SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Penonaktifan dilakukan karena peserta dinilai sudah tidak masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kondisi ini membuat banyak warga khawatir kehilangan akses layanan kesehatan, terutama pasien yang membutuhkan pengobatan rutin maupun layanan rumah sakit.

Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan proses reaktivasi masih terus berjalan.

Bahkan, batas waktu penginputan data yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 30 April 2026 telah diperpanjang oleh Kementerian Sosial

Hal ini karena pemutakhiran data secara nasional belum rampung sepenuhnya.

Selain penonaktifan massal tersebut, terdapat pula 424.960 peserta di Banten yang dialihkan statusnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tanggungan pemerintah daerah menjadi PBI-JK pusat.

Pemprov Banten menegaskan perubahan itu merupakan penyesuaian administrasi berbasis data, bukan pengurangan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

Secara terpisah, Gubernur Banten Andra Soni meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap melayani pasien BPJS PBI yang status kepesertaannya masih nonaktif akibat proses pemutakhiran data.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” katanya.

Andra juga meminta masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan untuk segera memperbarui data melalui desa, kelurahan, atau aplikasi Cek Bansos agar status kepesertaan dapat diverifikasi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup