Tata Ruang Tangsel Terancam Berantakan, Politisi Demokrat Soroti Sengkarut Perizinan
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti maraknya keberadaan bangunan ilegal yang kini menjamur diwilayah Kota Tangsel. Fenomena pembangunan lapangan padel hingga bangunan yang berdiri tanpa izin menjadi sorotan utama karena sering memicu komplain publik secara masif.
Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis mengatakan, bahwa banyak bangunan saat ini tidak mengantongi izin maupun sertifikat kelaikan yang memadai. Ia menyebut, penataan ruang Tangsel terancam berantakan jika pengawasan dan monitoring dari pihak eksekutif tidak diperketat.
“Ini kan membuat serba salah kita semuanya. Karena terus terang di Tangsel ini, akhir-akhir ini, terutama mulai di 2026, banyak bangunan-bangunan yang diindikasikan tidak berizin. Contoh, banyak benjamur, lapangan pembangunan dan lapangan pedal,” kata Rizki Jonis, Selasa (28/4/2026).
Jonis mengungkapkan, temuan dilapangan terkait maraknya pembangunan padel dan bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan. Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ditemukan hanya 20 yang sudah mengajukan perizinan, namun banyak di antaranya masih belum mengurus izinnya.
“Kita temukan banyak yang belum memiliki izin namun sudah berdiri, data dari DPMPTSP saja baru 20 yang sudah mengajukan perizinan. Kita minta Kasat Pol PP, Dinas Cipta Karya, dan DPMPTSP duduk bareng untuk membahas itu. Karena kalau seandainya dibiarkan seperti ini terus, ya Tangsel, darurat perizinan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga turut menyoroti persoalan pembangunan Padel yang berintegritas dengan aparteman. Menurutnya, pembangunan padel diperbolehkan asal digunakan untuk penghuni apartemen, namun jika dikomersilkan dan banyak orang yang bermain disitu artinya mencari keuntungan dan bukan fasilitas apartemen.
“Apartemen kan ijin PBG-nya kan sudah sesuai dengan apartemen. Jika pembangunan padel di komersilkan orang luar, main di situ, artinya kan berbeda. Artinya apartemen itu mencari keuntungan bukan fasilitas apartemen. Nah itu juga tidak ada izin. Makanya kita minta Pol PP untuk segel,” ujarnya.
Jonis menegaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan kepatuhan hukum. Investasi yang sehat bukan hanya menghadirkan modal, tetapi juga menghormati aturan daerah dan menjaga kepentingan masyarakat.
“Kia nggak menolak investor untuk berinvestasi di Tangsel, tapi investor harus tahu aturan yang ada di Tangsel. Tangsel ini kan rumah kita bersama. Mereka bangun di halaman kita, nggak ada izin. Enak bener,” tegasnya.
Kedepan, kata Jonis, DPRD Kota Tangsel akan meminta OPD terkait, Camat dan Lurah untuk menginventarisir keberadaan bangunan dan pembangunan padel yang disinyalir tidak memiliki izin.
“Kan DPRD berhak mengetahui neh soal perizinan? Iya, kalau seandainya memang itu sudah ada izin. Nah, ini data-data yang kita minta belum berizinkan banyak. Makanya, kasian nih, lurah, camat, bengong aja tau-tau ada bangunan berdiri, mereka gak tau apa-apa kan kita telepon, jawaban mereka gak tau, emang mereka gak tau, karena gak ada izin gitu,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan