TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polsek Cikupa bergerak cepat memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam rangka Operasi Pekat Maung 2026, polisi berhasil mengungkap peredaran 7.550 butir obat keras tanpa izin edar dan mengamankan satu tersangka berinisial DM (30).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Cikupa

Dipimpin langsung Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, S.TK, S.IK, MH, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, petugas bergerak menuju lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, polisi mendapati seorang pria yang tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Saat dilakukan penggeledahan.

ditemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang dikemas rapi dalam paket pengiriman, 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexyphenidyl, 2.000 butir Hexymer

Selain itu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX turut diamankan karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Tersangka DM yang diketahui berstatus pengangguran langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama dan langsung dilakukan penahanan.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan, khususnya menjelang Ramadan.

“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami dalami asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat. Ini komitmen kami membersihkan wilayah dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.

Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya menjelang Ramadan.