WARTAXPRESS.com – Maraknya jadi korban kasus penipuan dengan modus “segitiga” menjadi perhatian serius pihak kepolisian, Guna mencegah makin banyaknya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, memberikan edukasi penting kepada masyarakat Jurumudi, kota Tangerang, saat ngopi bhabinkamtibmas agar lebih waspada dan tidak mudah tertipu.
Penipuan segitiga merupakan modus kejahatan yang melibatkan tiga pihak: pelaku, korban, dan pihak ketiga yang tidak menyadari bahwa dirinya dijadikan alat oleh pelaku. Modus ini kerap terjadi dalam transaksi jual beli online.
“Biasanya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli kepada penjual, lalu seolah-olah menjual barang itu ke orang lain (korban). Tanpa sadar, korban mentransfer uang ke penjual asli, tapi barang dikirim ke pelaku. Di akhir cerita, korban kehilangan uang, penjual kehilangan barang, dan pelaku lolos,” jelas Prapto Lasono penyampaian di acara ngopi bhabhiktmas, Jumat 3 Oktober 2025
Untuk mencegah menjadi korban penipuan segitiga, Polres Metro Tangerang Kota memberikan sejumlah tips praktis:
1. Selalu Verifikasi Identitas Pembeli atau Penjual
Pastikan transaksi dilakukan dengan pihak yang jelas dan bisa diverifikasi, baik identitas maupun kontaknya.
2. Gunakan Rekening Bersama atau Platform Resmi
Dalam transaksi online, gunakan jasa rekening bersama (rekber) atau marketplace terpercaya yang memiliki sistem keamanan transaksi.
3. Jangan Terburu-Buru Kirim Barang Sebelum Dana Masuk
Pastikan uang sudah benar-benar masuk ke rekening Anda dan bukan sekadar bukti transfer palsu.
4. Waspadai Permintaan Kirim Barang ke Nama yang Berbeda
Jika pembeli meminta barang dikirim ke orang atau alamat yang berbeda dari data pengirim, patut dicurigai.
Prapto juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mencurigai adanya penipuan semacam ini.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kami mengungkap kasusnya. Jangan takut atau malu, karena pelaku penipuan semakin kreatif dalam menjebak korban,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan pengaduan melalui kanal resmi 110 maupun media sosial untuk memudahkan masyarakat melapor.
Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah menjadi korban penipuan segitiga yang merugikan banyak pihak.