WARTAXPRESS.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bersama DPR RI mendengar langsung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.
Salah satu langkah konkret adalah pencabutan sejumlah tunjangan anggota dewan serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah ketua umum partai politik. Di antaranya Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), Bahlil Lahadalia (Golkar), Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas (Demokrat), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Para pimpinan partai sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggota dewan yang dianggap membuat kegaduhan publik.
Beberapa di antaranya resmi dicabut status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI mulai 1 September 2025.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegas Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa seluruh anggota DPR wajib kembali pada jalur utama: mengutamakan kepentingan rakyat.
“Para ketua umum partai politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Lebih jauh, Prabowo memastikan pemerintah menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana diatur UUD 1945, UU Nomor 9/1998, hingga pakta internasional PBB.
Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” ucapnya menegaskan.