Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital -

Menu

Mode Gelap
Laba PTBA Merosot 61 Persen di Semester I-2025, Meski Pendapatan Naik Tipis CEO Dorna: MotoGP dan F1 Bisa Digelar Bersamaan, Asal Tidak Kehilangan Identitas Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham Pemkot Tangerang Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber Demi Lingkungan Berkelanjutan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

Teknologi

Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital untuk Lindungi Anak

badge-check


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

WARTAXPRESS.comKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang mengkaji aturan baru yang akan mengelompokkan platform digital berdasarkan tingkat risikonya bagi anak-anak pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa proses klasifikasi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga penyedia platform digital.

“Langkah ini tidak bisa tergesa-gesa. Kita harus berdialog dengan semua stakeholder agar pelaksanaannya berjalan dengan tepat,” ujar Meutya saat ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis.

Rencana klasifikasi akan membagi platform ke dalam tiga level risiko rendah, sedang, dan tinggi berdasarkan sejumlah indikator seperti keberadaan konten bermasalah hingga potensi kecanduan pengguna.

“Contohnya, jika ada unsur pornografi, perjudian, atau bentuk konten negatif lainnya. Tapi yang juga penting adalah tingkat adiksinya. Ada platform yang mungkin tidak berisi konten berbahaya, tapi membuat anak sangat kecanduan,” jelas Meutya.

Meskipun regulasi klasifikasi tersebut belum diumumkan secara resmi, Meutya mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah lebih dulu beradaptasi dengan kebijakan pemerintah, khususnya PP Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Kami mengapresiasi para pelaku platform digital yang mulai menyediakan fitur ramah anak maupun remaja. Itu langkah positif yang patut didukung,” katanya.

PP Tunas sendiri mengatur batasan usia anak dalam mengakses platform digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses situs yang aman seperti platform edukasi. Usia 13–15 tahun bisa menggunakan platform dengan risiko ringan hingga sedang, sementara anak usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan pengawasan orang tua.

Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas diperkenankan mengakses semua platform tanpa pembatasan. Platform-platform dengan risiko tinggi, misalnya yang mengandung kekerasan, pornografi, atau rawan terhadap perundungan siber, nantinya akan diatur lebih ketat dalam hal akses berdasarkan usia.

Baca Juga :  Tom Lembon Dapat Abolisi, Proses Hukum Dihentikan! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham

1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo

1 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

1 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan untuk Rayakan HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 - 13:53 WIB

UMT dan Google Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pendidikan Berbasis AI dan Cloud

1 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Trending di Pendidikan