WARTAXPRESS.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang mengkaji aturan baru yang akan mengelompokkan platform digital berdasarkan tingkat risikonya bagi anak-anak pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa proses klasifikasi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga penyedia platform digital.
“Langkah ini tidak bisa tergesa-gesa. Kita harus berdialog dengan semua stakeholder agar pelaksanaannya berjalan dengan tepat,” ujar Meutya saat ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis.
Rencana klasifikasi akan membagi platform ke dalam tiga level risiko rendah, sedang, dan tinggi berdasarkan sejumlah indikator seperti keberadaan konten bermasalah hingga potensi kecanduan pengguna.
“Contohnya, jika ada unsur pornografi, perjudian, atau bentuk konten negatif lainnya. Tapi yang juga penting adalah tingkat adiksinya. Ada platform yang mungkin tidak berisi konten berbahaya, tapi membuat anak sangat kecanduan,” jelas Meutya.
Meskipun regulasi klasifikasi tersebut belum diumumkan secara resmi, Meutya mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah lebih dulu beradaptasi dengan kebijakan pemerintah, khususnya PP Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Kami mengapresiasi para pelaku platform digital yang mulai menyediakan fitur ramah anak maupun remaja. Itu langkah positif yang patut didukung,” katanya.
PP Tunas sendiri mengatur batasan usia anak dalam mengakses platform digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses situs yang aman seperti platform edukasi. Usia 13–15 tahun bisa menggunakan platform dengan risiko ringan hingga sedang, sementara anak usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan pengawasan orang tua.
Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas diperkenankan mengakses semua platform tanpa pembatasan. Platform-platform dengan risiko tinggi, misalnya yang mengandung kekerasan, pornografi, atau rawan terhadap perundungan siber, nantinya akan diatur lebih ketat dalam hal akses berdasarkan usia.