Pengelolaan Data Pribadi WNI ke AS Dinilai Langgar Hukum -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Teknologi

Pengelolaan Data Pribadi WNI oleh AS Dinilai Berisiko Langgar Hukum dan Konstitusi

badge-check


Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin Perbesar

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin

WARTAXPRESS.com Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyuarakan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum jika pemerintah menyetujui pengalihan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS), yang disebut-sebut berkaitan dengan kesepakatan tarif impor sebesar 19% dengan Presiden AS, Donald Trump.

Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang kualitasnya sebanding dengan regulasi perlindungan data global seperti General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa.

“UU PDP kita setara dengan GDPR Uni Eropa yang bersifat komprehensif. Sedangkan Amerika Serikat hingga kini belum memiliki regulasi yang serupa. Ini bisa menjadi persoalan hukum,” ujar TB Hasanuddin.

Tak hanya soal hukum, ia juga menyoroti aspek konstitusional yang dapat terdampak, terutama hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Ia menilai, data pribadi termasuk bagian dari hak milik yang tidak boleh diakses atau dialihkan secara sembarangan.

“Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi, dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Maka, pengelolaan data pribadi harus ekstra hati-hati,” jelasnya.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur prosedur alih data lintas negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk tidak gegabah dalam membuka akses data warga kepada pihak asing, tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi rakyat.

“Pemerintah harus terbuka dan cermat dalam menjalin kerja sama yang menyangkut data pribadi warga negara. Jangan sampai kedaulatan kita dilanggar oleh kepentingan asing,” tegasnya.

Tanggapan Menkomdigi

Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa data pribadi warga negara tetap berada dalam perlindungan hukum yang ketat.

Ia memastikan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukan berarti memberikan akses bebas terhadap data pribadi.

“Kesepakatan tersebut merupakan dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk mengatur lalu lintas data pribadi antarnegara, bukan bentuk penyerahan data secara lepas,” jelas Meutya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tindak Tegas Pemotor Lawan Arah di Lampu Merah Hotel Starlet, ETLE Siap Diterapkan

6 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Wali Kota Tangsel Ingatkan ASN dan PPPK: Jangan Main Medsos di Jam Kerja

1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Trending di Berita Terkini