Menu

Mode Gelap
Ular Piton Seberat 100 Kilogram Yang di Evakuasi BPBD Kota Tangerang di serahkan ke BKSDA Kematian Wanita Muda di Cisauk Bikin Syok Keluarga, Saat Korban Terborgol dan Sudah Membusuk Suzuki Fronx Kejutkan Pasar, Langsung Tembus 10 Besar Mobil Terlaris Juni 2025 Sadis! Tangan Terborgol, Sosok Mayat Perempuan Gegerkan Warga Cisauk Sosok Mayat Pria yang Ditemukan di Lahan Kosong Wilayah Bintaro Terungkap, Ini Identitasnya  Satu Unit Ruko Bengkel Motor Ludes Terbakar, diDuga Akibat Konsleting Listrik 

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman