WARTAXPRESS.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, Jumat, 4 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi yang keterangannya dinilai semakin memberatkan posisi terdakwa, yakni Kepala Desa Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

Kehadiran kedua pejabat wilayah ini menjadi sorotan, mengingat posisi mereka yang memiliki akses terhadap data pertanahan di wilayahnya.

Keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait legalitas dokumen yang menjadi inti perkara.

Kepala Desa Lemo: Penguasaan Lahan di Tangan Pengembang, Surat Tak Teregistrasi

Kepala Desa Lemo, Satria, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mengungkapkan bahwa penguasaan fisik tanah seluas 8,7 hektare yang menjadi pokok perkara sepenuhnya berada di tangan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) selaku pengembang.

“Sepengetahuan saya, lahan itu memang dikuasai oleh pengembang PT MBM,” tegas Satria.

Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat pada tahun 2023 di Kantor Desa Lemo, ternyata tidak memiliki nomor register resmi.

Meskipun ada fotokopi arsipnya di kantor desa, ketiadaan nomor register ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penerbitannya. “Kemungkinan lupa,” ujarnya.

Mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo, Satria mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Ia beralasan, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2019. “Saya baru tahu soal sertifikat itu saat diperiksa penyidik,” ungkapnya.

Sebelum menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik, Satria menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui staf desa.

“Ada verifikasi yang dilakukan staf saya, Satibi dan Pendi. Setelah itu, baru kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Tim penasihat hukum Charlie Chandra berulang kali mencecar Satria mengenai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202. Namun, Satria mengaku tidak pernah melihat dokumen tersebut secara langsung.

“Saya hanya pernah lihat dokumennya saat diperiksa di Polda Banten, itu pun saya lupa nomornya dan atas nama siapa,” jelasnya.

Camat Teluknaga: AJB Nomor 202 Tidak Tercatat, Ada di Desa Lain

Keterangan yang tak kalah memberatkan datang dari Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa AJB Nomor 202/12/I/1982 yang menjadi bagian dari perkara ini, sama sekali tidak tercatat dalam register AJB di Kantor Kecamatan Teluknaga.

“Kami (telah) melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami miliki bahwasannya AJB nomor 202 tersebut dengan data-data yang tercantum dalam yang dimaksud itu tidak tercantum dan tidak teregister di kami,” tegas Zamzam.

Lebih mengejutkan, Zamzam mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan register di Kecamatan Teluknaga, AJB dengan nomor 202 tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Oibunkiok sebagai pembeli, dengan lokasi di Desa Dadap, bukan di Desa Lemo, seperti yang disebutkan dalam perkara ini.

“Sedangkan yang teregister di kami itu (AJB Nomor 202) atas nama Mungil selaku penjual dan koibunkiok selaku pembeli dengan lokasi di Desa Dadap,” paparnya.

Zamzam menekankan, setiap AJB yang diproses melalui Kecamatan Teluknaga wajib diregistrasi dan tercatat secara resmi.

“Kalau AJB diterbitkan di wilayah kami dan diajukan melalui kecamatan, pasti tercatat dalam register,” ujarnya.

Sama seperti Kepala Desa Lemo, Zamzam juga mengaku baru mengetahui adanya SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil pihak kepolisian. “Kami baru tahu sertifikat itu ketika ditunjukkan dokumen dan lokasinya oleh penyidik. Berdasarkan register yang kami miliki, AJB 202 hanya tercatat di Desa Dadap,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan JPU, Zamzam menambahkan bahwa berdasarkan aturan, sertifikat balik nama tidak dapat didasarkan pada AJB yang diterbitkan untuk lokasi yang berbeda. “Setahu saya, tidak bisa,” tandasnya.

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Charlie Chandra ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang, dengan agenda menghadirkan satu saksi lagi. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, mengingat adanya indikasi pemalsuan dokumen yang

berpotensi memiliki dampak hukum yang signifikan.