Warga RI ‘Ngiler’, Negara Tetangga Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027

F-H F-H
Ilustrasi uang rupiah (Antara)

WARTAXPRESS.com- Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,75 juta per bulan.

Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2027 itu diperkirakan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari empat juta pekerja.

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, yang juga menjabat Menteri Keuangan, meminta perusahaan swasta mematuhi ketentuan yang telah disampaikan kepada parlemen dalam pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan 2027.

Namun, kenaikan upah minimum ini dikecualikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.

Pengecualian tersebut diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha berskala kecil.

Selain upah minimum umum, pemerintah Malaysia juga menetapkan standar upah lebih tinggi bagi kelompok pekerja tertentu.

Pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi ditetapkan memiliki upah minimum sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,9 juta per bulan.

Sementara itu, perusahaan investasi milik pemerintah (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan yang terhubung dengan pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) sepakat menaikkan standar upah layak dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit atau sekitar Rp14,9 juta per bulan.

“Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil,” ujar Anwar Ibrahim dikutip dari Republika.co.id, Senin 12 Oktober 2026.

Dalam pernyataan yang sama, Anwar juga menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus menekan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi di Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup