Menu

Mode Gelap
WNA Tiongkok Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Cipondoh di Tangkap Petugas Imigrasi Pergi Mancing, pria kabupaten Tangerang Tewas tenggelam di Danau Situ Pondok Kalah Telak dari Korea Utara U-17, Nova Arianto Blak-blakan Ungkap Penyebabnya! Cinta Laura Geram Soal Pelecehan Seksual: Hati Aku Hancur, Sudah Saatnya Kita Berhenti Normalisasi Ini Bawa Tiket Piala Dunia ke Tanah Air, Timnas U-17 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bantah Keras Tuduhan Lisa Mariana: Siap Tes DNA, Tegaskan Tak Pernah Ada Hubungan Apapun

Nasional

WNA Tiongkok Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Cipondoh di Tangkap Petugas Imigrasi

badge-check


WNA Tiongkok Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Cipondoh di Tangkap Petugas Imigrasi(Sabtu 19 April 2025) foto : Istemewa/ RRI Perbesar

WNA Tiongkok Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Cipondoh di Tangkap Petugas Imigrasi(Sabtu 19 April 2025) foto : Istemewa/ RRI

WARTAXPRESS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZJ.

Kedua WNA itu, dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja menjadi pekerja kasar di Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan,XZ ditangkap pada 10 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh.

“Dan ZJ pada 11 April 2025 di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 19 April 2025.

Hendro menuturkan, WN asal Tiongkok berinisial XZ berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1 atau hanya berdurasi maksimal 30 hari.

XZ ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen alumunium sejak Februari 2025.

“ZJ juga menggunakan izin tinggal kunjungan dengan indeks B1, yang sudah berkegiatan pada 12 Maret 2025,” jelas Hendro.

“ZJ ini sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia,” sambungnya.

Hendro menambahkan, terhadap kedua WN asal Tiongkok tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

“Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan,” katanya.

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Laura Geram Soal Pelecehan Seksual: Hati Aku Hancur, Sudah Saatnya Kita Berhenti Normalisasi Ini

19 April 2025 - 12:07 WIB

Kapolri Hadiri Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta, Diganjar Penghargaan Tokoh Pelindung Masyarakat

19 April 2025 - 10:57 WIB

Aksi Bela Palestina Jilid 1 Padati Bunderan Pamulang, Masyarakat Tuntut Boikot Produk Israel

18 April 2025 - 20:36 WIB

Wali Kota Tangerang Bakal buka Uji Emisi di Beberapa Tempat

18 April 2025 - 01:17 WIB

PUMA Mengguncang Indonesia dengan Kampanye GO WILD : Ajak Masyarakat Berani Jadi Diri Sendiri Lewat Lari

17 April 2025 - 23:34 WIB

Trending di Nasional