Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial-

Menu

Mode Gelap
Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah Warga Kelurahan Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Temui Warga Sekitar Kebakaran Menara Scrubber di PT SLNC Morowali, Tiga Pekerja Terjebak Selamat Wali Kota Tangsel Benyamin Paparkan Progres Penanganan Sampah Berbasis PSEL ke Danantara Pilar Ajak Pemuda Berkolaborasi Untuk Bangun Kota Tangsel Lebih Maju

Hukum & Hankam

Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup

badge-check


Kasi Humas Polres metro Tangerang kota. Prapto lasono Perbesar

Kasi Humas Polres metro Tangerang kota. Prapto lasono

WARTAXPRESS.com – Dunia peredaran narkoba kembali mencatatkan kasus yang memprihatinkan. Seorang pria berinisial AG (35), yang merupakan residivis kasus narkotika, diringkus oleh Tim Satreskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu 11 Oktober 2025, setelah kedapatan mengedarkan 1,682 kilogram (sekitar 1,7 Kg) ganja.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Kronologi Penangkapan dan Status Residivis

Penangkapan AG, yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang yang menindaklanjuti laporan langsung bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik besar berisi ganja kering dengan berat total mencapai 1.682 gram yang siap diedarkan.

Selain ganja, turut diamankan satu unit timbangan elektrik berukuran besar, ponsel, dan motor yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menegaskan bahwa status pelaku sangat disayangkan.

“Mirisnya, tersangka adalah residivis yang baru saja bebas kurang dari setahun lalu dalam kasus serupa pada tahun 2023. Ini membuktikan bahwa pelaku belum jera,” ujar AKP Prapto Lasono pada Senin 13 Oktober 2025.

AG mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial “Haji” di daerah Parung, Bogor.

Polisi menyebutkan total barang bukti yang diamankan dikemas dalam dua paket besar siap edar, dengan total berat mencapai 2 kilogram (jika digabungkan dengan total paket yang disebutkan dalam rilis).

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama benda haram ini,” tutup AKP Prapto Lasono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah

13 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Warga Kelurahan Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Temui Warga Sekitar

13 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kebakaran Menara Scrubber di PT SLNC Morowali, Tiga Pekerja Terjebak Selamat

12 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Wali Kota Tangsel Benyamin Paparkan Progres Penanganan Sampah Berbasis PSEL ke Danantara

12 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pilar Ajak Pemuda Berkolaborasi Untuk Bangun Kota Tangsel Lebih Maju

12 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Trending di Berita Terkini