WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu 22 Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi sekitar tahun 2022.
“Benar, ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus untuk mencari informasi dan data,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Jumat 24 Oktober 2025.
Meski begitu, Anang belum merinci lokasi penggeledahan maupun pihak-pihak yang diperiksa. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan sehingga belum dapat dibuka secara luas.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa terlalu terbuka. Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Selain kantor Bea Cukai, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik serta memeriksa beberapa saksi. Namun, identitas dan jumlah saksi belum diungkap.
“Langkah pemeriksaan sudah dilakukan. Mohon maaf, kami tidak bisa terbuka. Biarkan penyidikan berjalan sesuai prosedur,” tutur Anang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia memastikan tidak ada tindakan menyimpang di lingkungan Bea Cukai yang akan dilindungi.
“Kemenkeu memang bekerja sama dengan Kejagung. Kalau ada yang salah di Bea Cukai, tidak akan kami lindungi. Salah ya tetap salah,” tegasnya.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME. Namun, penggeledahan dan penyitaan dokumen menunjukkan penyidikan tengah berlangsung aktif dan serius.









