WARTAXPRESS.com – Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pembelian tambahan bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU swasta melalui Pertamina tidak berarti penerapan sistem satu pintu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, kerja sama dengan Pertamina dilakukan karena cadangan impor BBM milik SPBU swasta sudah menipis.
“Saya luruskan, ini bukan skema satu pintu. Kuota impor sudah diberikan sebesar 110 persen dibandingkan realisasi tahun 2024,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 19 September 2025 dilansir dari Beritasatu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah mengambil alih penuh distribusi BBM swasta.
“Jadi tidak ada sistem satu pintu. Jangan sampai timbul persepsi yang keliru,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi izin kepada sejumlah SPBU swasta, seperti Shell, Vivo, BP AKR, dan ExxonMobil, untuk mengimpor BBM dengan kuota lebih besar. Namun, karena kuota itu habis lebih cepat dari target akhir tahun, pemerintah membuka opsi agar kebutuhan tambahan bisa dipenuhi melalui kolaborasi dengan Pertamina.
“Mereka menyetujui, dan memang seharusnya setuju untuk membeli melalui Pertamina,” tambah Bahlil.
Ia menekankan, BBM merupakan sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga negara wajib hadir dalam pengaturannya. “Sesuai amanat pasal 33, cabang-cabang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola oleh negara, dan BBM adalah salah satu sektor strategis tersebut,” pungkasnya.









