Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni.
WARTAXPRESS.com – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten disambut antusias oleh warga Kota Tangerang. Kamis 10 April 2025.
Hal ini terlihat jelas di Kantor Samsat Cikokol, yang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan perpanjangan.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terjadi sejak kebijakan bebas denda diberlakukan.
“Karena di sini untuk pelayanan satu tahun selanjutnya, dengan adanya Pergub Banten bebas denda ini, antusias masyarakat meningkat. Pelayanan yang diberikan teman-teman kepolisian juga membantu dengan baik,” ujarnya saat ditemui di lokasi pelayanan.
Menurut Awal, kebijakan ini tidak hanya membebaskan denda pajak tahun-tahun terakhir, tetapi juga berlaku bagi kendaraan keluaran lama.
“Untuk bebas denda tahun 2004 ke bawah, dendanya juga hilang. Alhamdulillah sudah memberikan keringanan untuk kendaraan tahun-tahun lama bareng kita,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan tahun produksi kendaraan yang dapat menikmati kebijakan ini.
“Gak ada batasan tahun. Misalnya punya kendaraan tahun 2000 dan belum bayar pajak sampai sekarang, cukup datang di tahun 2025 ini,” tegasnya.
Demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Cikokol juga menghadirkan titik-titik pelayanan di tiga kecamatan, yakni Jatiuwung, Batuceper, dan kawasan Modernland.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses warga dalam mengurus perpanjangan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
“Alhamdulillah, kalau kita lihat data, sekitar seribu orang telah melakukan pendaftaran terkait perpanjangan pajak. Ini angka yang cukup tinggi dan menunjukkan kepedulian masyarakat semakin membaik,” tambah Awal.