Menu

Mode Gelap
Lagi Cari Kayu, Warga Tangerang dikagetkan Sosok Mayat Laki-laki Pakai Sarung dengan Kondisi bau! Prabowo: Anak Palestina Harus Selamat, Sehat, dan Terdidik Indonesia Siap Jadi Rumah Kedua Digimap Resmi Hadirkan iPhone 16 di Indonesia Hadiah Jutaan Rupiah dan Konsep Toko Premium Menanti Pelanggan Oknum Dokter Perkosa Pasien RSHS Bandung, Dosen Hukum Unpam Sarankan Polisi Hukum Seberat-beratnya Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UMT Gaungkan Gerakan #KampusAntiJudiOnline Bersama Podcaster Imam Budi

Kriminal

Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

badge-check


Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / foto: Istemewa Perbesar

Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / foto: Istemewa

Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

WARTAXPRESS.com – Klarifikasi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli). Viral di media sosial.

Dalam pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tengah berlangsung di Provinsi Banten.

“Bahkan berita itu tidak benar,” tegas Ali melalui sebuah video klarifikasi yang diunggahnya.

Isu dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang memperlihatkan suasana pelayanan di Samsat Balaraja.

Dalam video tersebut, seorang pria menyebut harus membayar Rp300 ribu karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.

Menanggapi hal ini, seorang pegawai Samsat bernama Mulyana, yang juga terlihat dalam video tersebut, ikut memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan tidak ada pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak Samsat.

“Tidak ada pungutan apapun. Resmi di sini tidak ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan saya arahkan untuk balik nama saja,” ujar Mulyana dalam video klarifikasinya.

Sebelumnya, akun TikTok @sopianboxirz1 mengunggah video yang menarasikan dugaan pungli saat proses pemutihan PKB.

Akun tersebut menyatakan dirinya diminta membayar Rp400 ribu sebagai “sanksi KTP” karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama kendaraan yang dibelinya dalam kondisi bekas.

“Samsat Balaraja parah, banyak pagawe dalam nya yang jadi pungli, masa gara2 masa gak bawa KTP asli, di minta Rp 400 RB, buat sanksi KTP, gak ada KTP asli karena beli motor secon, berarti pajak sama sangsi KTP mahalan sangsi nya. Gubernur nya oke lah, tapi pagawe yah parah-parah manfaatin kesempatan,” tulis pemilik akun tiktok @sopianboxirz1 pada Sabtu, 12 April 2025.

Meski begitu, hingga kini pihak Samsat Balaraja menegaskan pelayanan program pemutihan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagi Cari Kayu, Warga Tangerang dikagetkan Sosok Mayat Laki-laki Pakai Sarung dengan Kondisi bau!

12 April 2025 - 22:59 WIB

Ibu Muda Korban KDRT, Berusaha Rebut Kembali Anak dari Mantan Suami yang Diduga Pemakai Narkoba

12 April 2025 - 19:35 WIB

Oknum Polisi Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Penjual Kopi di Muncul, Tangerang Selatan 

11 April 2025 - 19:51 WIB

Polisi Tetap Tindaklanjuti Kasus Saling Lapor Antara Korban dan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan

11 April 2025 - 14:07 WIB

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten

10 April 2025 - 22:57 WIB

Trending di Ekonomi