Samsat Balaraja Membantah Tudingan Adanya Pungutan Liar Saat Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
WARTAXPRESS.com – Klarifikasi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli). Viral di media sosial.
Dalam pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tengah berlangsung di Provinsi Banten.
“Bahkan berita itu tidak benar,” tegas Ali melalui sebuah video klarifikasi yang diunggahnya.
Isu dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang memperlihatkan suasana pelayanan di Samsat Balaraja.
Dalam video tersebut, seorang pria menyebut harus membayar Rp300 ribu karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.
Menanggapi hal ini, seorang pegawai Samsat bernama Mulyana, yang juga terlihat dalam video tersebut, ikut memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan tidak ada pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak Samsat.
“Tidak ada pungutan apapun. Resmi di sini tidak ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan saya arahkan untuk balik nama saja,” ujar Mulyana dalam video klarifikasinya.
Sebelumnya, akun TikTok @sopianboxirz1 mengunggah video yang menarasikan dugaan pungli saat proses pemutihan PKB.
Akun tersebut menyatakan dirinya diminta membayar Rp400 ribu sebagai “sanksi KTP” karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama kendaraan yang dibelinya dalam kondisi bekas.
“Samsat Balaraja parah, banyak pagawe dalam nya yang jadi pungli, masa gara2 masa gak bawa KTP asli, di minta Rp 400 RB, buat sanksi KTP, gak ada KTP asli karena beli motor secon, berarti pajak sama sangsi KTP mahalan sangsi nya. Gubernur nya oke lah, tapi pagawe yah parah-parah manfaatin kesempatan,” tulis pemilik akun tiktok @sopianboxirz1 pada Sabtu, 12 April 2025.
Meski begitu, hingga kini pihak Samsat Balaraja menegaskan pelayanan program pemutihan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.