WARTAXPRESS.com – Ketegangan dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia kembali mencapai titik didih.
Pemerintah China secara resmi mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap produk-produk asal Amerika Serikat hingga 84%, sebagai respons langsung atas kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Kebijakan ini diumumkan oleh otoritas perdagangan China pada Rabu (9/4), dan dijadwalkan berlaku efektif mulai Kamis, 10 April 2025.
Beijing menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan menanggapi tindakan proteksionis yang dianggap sepihak.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan. Kepentingan nasional China akan kami jaga dengan segala cara,” ujar juru bicara Presiden Xi Jinping.
Tarif baru ini mencakup berbagai sektor strategis, termasuk produk pertanian, otomotif, serta teknologi tinggi kategori yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor AS ke pasar Asia.
Para analis menilai, kenaikan tarif hingga 84% merupakan sinyal bahwa perang dagang belum akan mereda, justru berpotensi memburuk.
Langkah ini menyusul tarif tambahan yang lebih dulu diberlakukan oleh pemerintahan Trump, dengan akumulasi kenaikan tarif terhadap produk China yang mencapai 104% sepanjang tahun 2025.
Gedung Putih hingga kini belum mengeluarkan tanggapan resmi, namun sejumlah pejabat senior menyatakan bahwa tarif tersebut bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang yang dianggap tidak adil.