Menu

Mode Gelap
Potongan Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Balik ke Jabotabek, Perjalanan Lebih Nyaman Contra flow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Pengendara Diminta untuk Lebih Berhati-hati di Jalan  Mudik 2025 di Klaim Ketua Komisi III DPR RI paling Lancar di Bandingkan pada Tahun 2000 PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Wakafkan 500 Al-Qur’an untuk Tingkatkan Literasi Agama di Masyarakat Driver Online Menangis, Curhat Ke Polisi Usai dapat Orderan Fiktif Jam 3 Pagi Ditinggal Pulang Kampung, Lapak Barang Bekas di Jatiuwung Tangerang Kebakaran

Hukum

LBH Keadilan Mengutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Kantor Tempo, Minta Aparat Usut Tuntas

badge-check


Foto kepala babi, bentuk sebuah teror kepada wartawan Tempo / foto : Tempo/ kamis 20 Maret 2025 Perbesar

Foto kepala babi, bentuk sebuah teror kepada wartawan Tempo / foto : Tempo/ kamis 20 Maret 2025

WARTAXPRESS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, mengecam pelaku pengirim kepala babi ke kantor berita Tempo di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam, ditujukan kepada salah satu wartawan Tempo, Cica, nama panggilan Francisca Christy Rosana. Cica merupakan wartawan desk politik dan host Bocor Alus Politik.

Awalnya paket kiriman diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim menegaskan tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

“Kami mengutuk keras tindakan teror ini. Pengiriman kepala babi merupakan simbol yang sangat ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis Tempo khususnya, dan jurnalis lain pada umumnya,” ujarnya.

Abdul Hamim menilai, teror ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak iklim demokrasi di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. LBH Keadilan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror,” tegas Hamim.

Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis dan media massa.

Selain itu, ia meminta aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan intimidasi,” tutup Abdul Hamim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Jatiuwung Melarang adanya Konvoi Takbir Keliling di Kota Tangerang 

30 Maret 2025 - 18:42 WIB

LBH Keadilan Kecam Pembunuhan Wartawati Inisial J oleh Oknum TNI, Desak Proses di Peradilan Umum

27 Maret 2025 - 18:48 WIB

Berkat WFA, Kakorlantas Polri Sebut Arus Mudik 2025 Terurai Sejak H-10 Lebaran

25 Maret 2025 - 14:10 WIB

Trending di Hukum