Menu

Mode Gelap
Potongan Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Balik ke Jabotabek, Perjalanan Lebih Nyaman Contra flow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Pengendara Diminta untuk Lebih Berhati-hati di Jalan  Mudik 2025 di Klaim Ketua Komisi III DPR RI paling Lancar di Bandingkan pada Tahun 2000 PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Wakafkan 500 Al-Qur’an untuk Tingkatkan Literasi Agama di Masyarakat Driver Online Menangis, Curhat Ke Polisi Usai dapat Orderan Fiktif Jam 3 Pagi Ditinggal Pulang Kampung, Lapak Barang Bekas di Jatiuwung Tangerang Kebakaran

Hukum

LBH Keadilan Kecam Pembunuhan Wartawati Inisial J oleh Oknum TNI, Desak Proses di Peradilan Umum

badge-check


LBH Keadilan Kecam Pembunuhan Wartawati Inisial J oleh Oknum TNI, Desak Proses di Peradilan Umum / Kamis 27 Maret 2025. Perbesar

LBH Keadilan Kecam Pembunuhan Wartawati Inisial J oleh Oknum TNI, Desak Proses di Peradilan Umum / Kamis 27 Maret 2025.

WARTAXPRESS.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengecam keras dugaan pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis asal Banjarbaru, berinisial J.

Kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang saat ini telah diamankan oleh Polisi Militer.

Korban ditemukan tewas di Gunung Kupang dengan kondisi awal yang sempat diduga sebagai kecelakaan.

Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan kuat bahwa J menjadi korban pembunuhan.

Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, menilai kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk femisida, sebagaimana didefinisikan oleh Komnas Perempuan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang bermuatan kebencian berbasis gender, dominasi, dan kekerasan struktural.

LBH Keadilan menyoroti adanya relasi kuasa dalam kasus ini, yang bukan hanya permasalahan personal semata.

Organisasi ini menekankan bahwa peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kasus femisida di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2023–2024, tercatat 290 kasus femisida terjadi di Tanah Air.

Sementara itu, laporan PBB tahun 2022 menunjukkan bahwa setiap tahunnya 48.800 perempuan dan anak perempuan di dunia menjadi korban femisida.

Lebih jauh, LBH Keadilan menegaskan bahwa sistem peradilan militer kerap menghadapi tantangan dalam menangani kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk perempuan.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus ini ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Mengacu pada TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. LBH Keadilan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil bagi korban serta keluarganya.

“Kita tidak bisa terus-menerus melihat kasus seperti ini terjadi tanpa ada keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak korban dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan, siapa pun dia, termasuk jika berasal dari institusi militer,” tegas Abdul Hamim Jauzie, LBH Keadilan dalam pernyataan resminya.

Saat ini, publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini. Apakah penegakan hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru terhalang oleh mekanisme internal yang melindungi pelaku?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potongan Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Balik ke Jabotabek, Perjalanan Lebih Nyaman

2 April 2025 - 22:35 WIB

Contra flow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Pengendara Diminta untuk Lebih Berhati-hati di Jalan 

2 April 2025 - 22:25 WIB

Mudik 2025 di Klaim Ketua Komisi III DPR RI paling Lancar di Bandingkan pada Tahun 2000

2 April 2025 - 22:12 WIB

Libur Lebaran Idul Fitri 1446, Masyarakat Padati Kawasan Wisata Ragunan Jakarta Selatan

1 April 2025 - 15:39 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Ajak Masyarakat Perkuat Kesadaran Zakat dan Solidaritas Sosial

31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Trending di Berita