WARTAEXPRESS.com– Skandal besar kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap sebesar Rp60 miliar.
Uang panas itu diduga diterima Arif agar tiga perusahaan raksasa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group lolos dari jerat hukum dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Ia mengungkapkan bahwa MAN menerima suap agar putusan ketiga perusahaan itu dinyatakan onslag atau bukan tindak pidana.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4).
Berdasarkan penyelidikan, uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Arif, melainkan disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif.
Tak hanya Arif dan Wahyu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka.
Pengacara Marcella Santoso (MS) dan advokat Ariyanto (AR). Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam pengaturan putusan yang meringankan ketiga korporasi sawit itu.
Kasus ini mencuat dari penggeledahan tak terduga di Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka penyelidikan perkara terpisah.
Di sana, tim penyidik menemukan dokumen serta sejumlah uang tunai yang mengarah kuat ke indikasi suap terkait perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat Arif sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua.
Kejaksaan Agung berjanji akan menelusuri aliran dana dan aktor lain yang terlibat dalam skema suap ini. Tak menutup kemungkinan, tersangka baru akan bermunculan seiring pengembangan kasus.
“Kami akan membongkar siapa pun yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” pungkas Qohar.