Menu

Mode Gelap
Misi Antariksa All-Women Blue Origin Jadi Simfoni Cinta Damai, dan Air Mata Mahfud MD: Dunia Peradilan Kita Sudah Sangat Busuk, Bukan Lagi Ulah Oknum Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Rp75 Miliar, Pengamat: Kejati Harus Berani Bongkar Semua Pihak Polisi Buru Dokter Cabul di Garut, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum: Narasi Palsu Harus Dihentikan Qatar Suntik Investasi Rp 33 Triliun Lewat Danantara, Prabowo: Sinyal Positif untuk Ekonomi RI

Hukum

Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah

badge-check


Kadis LH Tangsel Tersandung Korupsi Rp75 Miliar, Kejati Banten Bongkar Dugaan Persekongkolan Proyek Sampah Perbesar

WARTAEXPRESS.com– Angin segar pemberantasan korupsi kembali berembus dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah menetapkan dan menahan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti.

Kini giliran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, Selasa (15/4/2025).

Langkah penahanan ini menjadi babak lanjutan dalam upaya Kejati Banten mengungkap praktik haram.

Di balik proyek yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan, namun justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga, dalam keterangan persnya.

Dugaan korupsi ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pengelolaan sampah.

Diduga kuat, terdapat persekongkolan antara perusahaan tersebut dengan pejabat di DLH Tangsel dalam proses penunjukan tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, PT EPP disinyalir tak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam mengelola proyek dengan skala dan nilai sebesar itu.

Akibat penunjukan yang cacat prosedur tersebut, negara dirugikan dalam jumlah fantastis Rp75,9 miliar, angka yang tak kecil bagi sebuah kota yang tengah bertarung dengan berbagai persoalan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahfud MD: Dunia Peradilan Kita Sudah Sangat Busuk, Bukan Lagi Ulah Oknum

16 April 2025 - 07:00 WIB

Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Rp75 Miliar, Pengamat: Kejati Harus Berani Bongkar Semua Pihak

15 April 2025 - 23:55 WIB

Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum: Narasi Palsu Harus Dihentikan

15 April 2025 - 23:01 WIB

Kadis DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka Sementara Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar

15 April 2025 - 17:52 WIB

Lagi Cari Kayu, Warga Tangerang dikagetkan Sosok Mayat Laki-laki Pakai Sarung dengan Kondisi bau!

12 April 2025 - 22:59 WIB

Trending di Hukum