WARTAEXPRESS.com- Perjuangan seorang ibu tidak pernah sederhana, terlebih ketika harus melawan ketidakadilan demi anak tercinta.
Itulah yang kini tengah dihadapi Wulan Nurmalasari (25), seorang ibu muda asal Bandung yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia sedang berusaha keras untuk mendapatkan kembali hak asuh atas putri kecilnya, Diandra Haga Halawa (3), yang diduga dilarikan oleh mantan suaminya, D.O.H., ke kampung halamannya di Nias Selatan.
Kasus ini mencuat sejak dilaporkan ke Polres Cimahi dengan nomor laporan STTLP/699/VII/2024/SPKT/SAT/RESKRIM/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR pada 27 Juli 2024.
Namun, hingga kini, delapan bulan telah berlalu tanpa adanya kejelasan hukum yang nyata.
Pelaku masih berkeliaran bebas, sementara Wulan hanya bisa mengetuk satu per satu pintu keadilan, berharap ada lembaga yang benar-benar mendengarkan.
Puncaknya terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Diandra yang sedang sakit dan dititipkan sementara kepada neneknya, justru dibawa pergi oleh sang ayah tanpa izin. Kala itu, proses perceraian Wulan dan D.O.H. masih berjalan.
“Saya benar-benar tidak tahu. Tiba-tiba anak saya hilang, dibawa pergi begitu saja, tanpa kabar,” ujar Wulan dengan suara gemetar saat ditemui tim kami di Bandung.
Sejak saat itu, Wulan tak pernah berhenti mencari.
Ia melaporkan kejadian ini ke berbagai pihak, termasuk ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk mengembalikan Diandra ke pangkuannya.
Harapan itu kembali muncul ketika pada 21 Januari 2025, Wulan menerima telepon dari seseorang yang mengaku berada di Nias Selatan.
Orang itu mendesak agar keluarga Wulan segera menjemput Diandra karena ada dugaan D.O.H. menggunakan sabu di hadapan sang anak.
“Saya hanya ingin anak saya kembali dan tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang. Bukan di sekitar kekerasan dan narkoba,” tutur Wulan, menahan air mata.
Sayangnya, meski Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas kasus ini, mereka mengaku tidak memiliki wewenang untuk mendampingi langsung korban dalam proses hukum.
Sementara, langkah hukum yang telah Wulan tempuh masih menggantung di tengah jalan.
Wulan kini berharap penuh kepada Kementerian PPA dan KPAI untuk membantu menjemput anaknya kembali ke pelukan ibunya yang sah.
“Saya tidak akan berhenti sampai Diandra kembali. Ini bukan hanya soal hak asuh, ini soal keselamatan seorang anak kecil,” tegasnya.