Purbaya Kritik Cukai Tembakau 57 Persen: "Firaun Lu!" -

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

Ekonomi

Purbaya Kritik Cukai Tembakau 57 Persen: “Firaun Lu!”

badge-check


Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Istimewa Perbesar

Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 57 persen terlalu tinggi dan justru membebani industri rokok nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak serius pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta melemahnya serapan tembakau dari petani.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 19 September 2025, Purbaya mengungkapkan keheranannya usai meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai besaran tarif cukai rokok.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh buat saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat. Firaun lu,” ujar Purbaya, dikutip dari Beritasatu.

Ia menilai, penurunan tarif cukai sebenarnya bisa mendatangkan penerimaan negara yang lebih besar.

Namun, ia memahami bahwa kebijakan tarif tinggi tersebut dimaksudkan untuk menekan konsumsi rokok dan memperkecil skala industrinya.

Meski demikian, Purbaya menilai pemerintah tidak menghitung dampak lanjutan dari kebijakan tersebut.

“Kalau tujuannya mengecilkan industri, seharusnya dihitung dulu berapa jumlah pengangguran yang akan muncul. Sekarang banyak yang dipecat, terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk tenaga kerja yang nganggur? Enggak ada. Loh kok enak?” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan seperti ini diterapkan, pemerintah semestinya menyiapkan program mitigasi untuk menyerap tenaga kerja terdampak. Tanpa langkah itu, kebijakan hanya akan menambah beban sosial ekonomi.

“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja,” pungkas Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam

5 November 2025 - 20:14 WIB

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di Berita Terkini